Tuesday, 29 June 2010

UU Nomor 44 Tahun 2008 Diduga Tidak Kuat untuk Menjerat Ariel


Kasus video porno Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari memang benar-benar menjadi fenomenal, bukan karena kisah mesumnya tapi lebih lantaran sosok serta ketenaran ketiganya sebagai idola masyarakat. Belum lagi banyak isu dan bahkan intrik yang menggelindinginya hingga proses hukum atas ketiganya jadi terkesan berbelit-belit.

Tak heran, kasus ini pun menjadi bahan topik hangat di sebuah seminar mengenai sosialisasi Undang-Undang pornografi Nomor 44 Tahun 2008 yang digelar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (28/6).

Seperti kita ketahui, Ariel sang pelaku video mesum akhirnya telah resmi menjadi tersangka juga penghuni di tahanan Mabes Polri sejak sepekan lalu, tepatnya Selasa (22/6) yang awalnya dikabarkan Ariel menyerahkan diri namun kenyataan berbicara terbalik bahwa kekasih Luna Maya itu ternyata dibawa oleh pihak kepolisian. Setidaknya tiga pasal serius yakni pasal 4 juncto pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 tentang UU ITE serta pasal 282 KUHP menjeratnya.

Sementara kasus Luna Maya dan Cut Tari, dua perempuan yang diduga kuat pasangan mesum Ariel masih sebagai saksi. Untuk urusan penanganan secara hukum, Linda Amalia Sari, Menteri PP dan PA memilih lebih menyerahkan kepada aparat yang berwenang. Dalam penyampaiannya, Linda justru berkosentrasi mencegah imbas dari video mesum itu bagi generasi muda.

Sementara itu dosen pakar ilmu komunikasi UI, Ade Armando yang khusus dihadirkan dalam seminar tersebut tegas menyatakan bahwa Ariel, Luna maupun Cut Tari tak bisa dijerat secara hukum apalagi dengan undang-undang pornografi. Karena dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 khususnya pasal 4 yang bisa dijerat adalah yang menyebarkan.

Ade pun menyayangkan sikap masyarakat yang terlalu buru-buru mengacungi ketiga pelaku video mesum itu yang terkesan memaksakan agar Ariel, Luna dan Cut Tari untuk segera diseret kedalam penjara. Selain itu dirinya juga mengritik keras kepolisian yang lebih fokus ke masalah video porno Ariel, Luna dan Cut Tari bukan pada pelaku yang menyebarkan.

Sedangkan, pihak Mabes Polri yang diwakili oleh AKBP Beny Ganda Sujana FIK penyidik Madya Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya sudah cukup bukti untuk menjerat serta menahan mantan vokalis Peterpan itu. "Polisi sudah mempunyai alat bukti yang sah yaitu video yang mirip Ariel, kedua dari saksi ahli, ketiga menyita dua PC komputer yang terdapat gambar-gambar itu saat dilakukkan penggeledahan di basecamp Peterpan, Bandung," ungkap Beny saat ditemui di Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/6).

sumber

No comments:

Post a Comment