Tuesday, 15 February 2011

Bambang Tri Cerai dengan Halimah

Berita Gosip Terbaru - Setelah beberapa kali gagal, usaha Bambang Tri untuk menceraikan istrinya, Halimah akhirnya terwujud. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang.

Surat putusan dengan nomor register 67 PK/AG/2010 dan nomor surat pengantar W9-A1/2729/HK.05/VIII/2010 tersebut telah dikeluarkan MA sejak 23 Desember 2010. Dengan surat putusan tersebut, saat ini Halimah telah resmi berstatus sebagai janda.

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri pada Halimah pada pertengahan 2008 lalu. Namun Halimah tak menerima. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

Bambang dan Halimah batal cerai setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menerima banding yang diajukan Halimah. Setelah itu, Bambang kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, lagi-lagi permohonan Bambang ditolak. Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan MA tersebut, Bambang harus mempunyai bukti-bukti baru.

Lalu, pada 22 September 2010 permohonan PK anak mantan Presiden Soeharto itu dimasukkan ke MA. Pada 23 Desember 2010 akhirnya MA menerima PK Bambang dan memutuskan bahwa Bambang dan Halimah telah resmi bercerai.

Selama proses perceraian tersebut, Halimah sempat mengajukan penyitaan harta. Berikut ini daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008) lalu.

1. Tanah seluas 1.985 m2 di Jl. Tanjung no. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.

Nyaris semua harta yang disita tersebut menurut pimpinan sidang yaitu hakim Alizar Jas mengatasnamakan Bambang dan Halimah. Dua yang tidak atas nama keduanya adalah tanah di Simprug. Tanah tersebut tertulis atas nama Asrilan.


foto Bambang Tri dengan Halimah via detikhot

Kronologi Perceraian Bambang Tri & Halimah


Jakarta Setelah PK diterima Mahkamah Agung, Bambang Tri dan Halimah Agustina Kamil akhirnya resmi bercerai. Bambang butuh waktu tiga tahun lebih untuk menceraikan sang istri.

Berikut kronologi perceraian Bambang dan Halimah:

21 Mei 2007 : Bambang mengajukan gugatan cerai Halimah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pada 21 Mei 2006, Halimah bersama kedua anaknya, Gendis dan Panji Trihatmodjo melabrak Mayang. Gonjang-ganjing rumah tangga Bambang dan Halimah mulai mencuat ketika putra mantan Presiden Soeharto tersebut ketahuan menikah siri dengan Mayang.

7 Juni 2007 : Sidang perdana kasus perceraian Bambang dan Halimah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Tanah Abang. Bambang hadir di sidang tersebut, namun Halimah absen. Halimah diwakili oleh kuasa hukumnya, Lelyana Santosa.

19 Juni 2007 : Setelah sempat absen, Halimah akhirnya hadir di sidang kedua. Kehadiran Halimah pun langsung menjadi pusat perhatian.

16 Januari 2008 : Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri. Dalam sidang yang dipimpin hakim Arsyad Mawardi, ada tiga hal lain yang dibacakan selain mengabulkan gugatam.

Hal pertama adalah pengadilan memerintahkan Bambang untuk membayar nafkah masa idah sebesar Rp 600 juta. Kedua, suami Mayangsari itu juga harus membayar uang mut'ah sejumlah Rp 400 juta. Artinya dengan putusan pengadilan tersebut, setelah
resmi cerai, Halimah total mendapat Rp 1 miliar dari Bambang.

29 Januari 2008 : Tak ingin bercerai, Halimah mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas putusan cerainya.

18 Maret 2008 : Sidang sita marital Bambang dan Halimah digelar. Sidang pun digelar secara tertutup.

24 April 2008 : Permohonan sita harta Halimah dikabulkan Pengadilan Agama. Halimah berhasil menyita harta Bambang, diantaranya, dua mobil mewah dan enam tanah di beberapa kawasan yang berbeda.

8 Oktober 2008 : Pengadilan Tinggi Agama mengabulkan permohonan banding Halimah. Bambang dan Halimah pun batal bercerai.

20 Februari 2009 : Permohonan kasasi Bambang dilimpahkan dari Pengadilan Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung.

24 September 2009 : Kasasi yang diajukan Bambang ditolak Mahkamah Agung.

22 September 2010 : Bambang masih keukeuh untuk menceraikan Halimah. Pihak Bambang memasukan Peninjuan Kembali (KP) ke Mahkamah Agung.

23 Desember 2010 : Mahkamah Agung mengubulkan PK yang diajukan Bambang. Pasangan yang menikah pada 24 Oktober 1981 itu resemi bercerai.

(detikhot)

No comments:

Post a Comment