"Jadi intinya pemberlakuan pajak film Indonesia dan pajak film harus harus diberlakukan sama dong. Jangan hanya kita mau 'jualan' di Amerika dikenakan pajak, dan giliran mereka juga harus sama dong," papar Bimbim saat dijumpai di Dahsyat RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/2).
Bimbim menambahkan bahwa dari pajak yang diambil tersebut bisa untuk melindungi perfilman Indonesia. Pasalnya untuk bersaing akan sangat terasa kalahnya dengan film luar.
"Paling tidak pajak yang diberikan tersebut bisa melindungi film nasional Indonesia. Karena jika mau bersaing terus terang kita pasti kalah antara film asing dengan film Indonesia," ujarnya.
Langkah lain yang tepat menurut Bimbim adalah membatasi masuknya film asing yang akan tayang di Indonesia. penyortiran film asing yang bermutu dan tidak bermutu juga sangat perlu.
"Harusnya dibatasi juga lah film asing yang tayang di Indonesia, mengingat tidak semua film Hollywood yang masuk ke Indonesia itu bagus. Di mana kadang-kadang banyak juga film asing itu tidak mencerminkan Indonesia," tukasnya.??? (kpl/hen/faj)
No comments:
Post a Comment